serafina ariel




































Setiap orang dilarang: 1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. 2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial 3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam 4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan 5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.